Mengenal Sumber Berita
Jenis berita sesungguhnya mengarah ke sumber berita. Hal yang menjadi masalah adalah bagaimana wartawan dapat mengenal secara dekat sumber-sumber tersebut. Jadi, kepandaian bergaul juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang wartawan, selain tentunya pengetahuan yang luas mengenai bidang yang dipilih dan dasar-dasar jurnalistik. Gabungan semua itulah yang disebut sebagai keterampilan jurnalisme.
Sejumlah individu atau lembaga yang layak dianggap sebagai sumber berita pada umumnya boleh jadi merupakan lapangan perburuan sehari-hari para wartawan. Di sini wartawan dihadapkan pada filosofi kewartawanan yang dapat dilihat dari dua sisi yang kadang sangat bertentangan. Di satu sisi wartawan terikat oleh norma, etika profesi, serta teori jurnalistik dan nilai-nilai budaya masyarakat (bahkan dalam banyak hal juga aturan hukum) yang berlaku umum, namun di sisi lain wartawan dituntut untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan pers. Dari kedua sisi inilah sering lahir ambiguitas terhadap watak pribadi wartawan.
Banyak pemimpin redaksi menyarankan wartawannya untuk juga bersifat ambiguitas dalam menjalankan hubungan dengan sumber berita. "Kamu boleh dekat dengan semua sumber beritamu, asal bisa menjaga jarak agar kamu tidak bisa dipengaruhi olehnya." Hal yang dikhawatirkan adalah alih-alih menjalankan profesi yang benar sebagai "penyampai fakta, dia justru bisa diarahkan menjadi corong si narasumber/lembaga yang bersangkutan. Dalam dua sisi yang bersifat ambiguitas ini wartawan berpengalaman biasanya sudah punya kearifan dalam mengambil sikap yang seharusnya dimiliki.
Apakah yang dimaksud dengan sumber berita itu? Apa sajakah atau siapa sajakah yang dapat disebut sebagai sumber berita? Sumber berita adalah siapa saja yang dinilai mempunyai posisi mengetahui atau berkompeten terhadap suatu fakta, peristiwa atau kejadian, gagasan, serta data atau informasi yang bernilai berita. Jadi, sumber berita itu sebenarnya tidak terbatas. Untuk berita jatuhnya pesawat terbang di suatu tempat terpencil, misalnya di daerah persawahan, pihak yang dapat menjadi sumber berita belum tentu hanya pakar penerbangan atau pejabat perusahaan penerbangan terkait saja, tetapi juga para petani yang benar-benar menyaksikan jatuhnya pesawat itu di wilayah persawahan mereka. Itu berarti bahwa sumber berita sangat bergantung pada konteks persoalannya. Contoh lain, pada kasus meninggalnya penyanyi Alda Risma di sebuah hotel pada awal tahun 2007, tidak hanya pegawai hotel dan polisi serta keluarga dekatnya saja yang dapat dijadikan sumber berita, tetapi juga siapa saja yang menurut penilaian dianggap mengetahui duduk perkaranya. Para bandit pun bisa menjadi sumber berita mengenai kasus itu selama ia mengetahui dan bersedia memberikan informasi. Jadi ukurannya adalah tidak semua pihak atau lembaga dapat dijadikan sumber berita terhadap suatu fakta, peristiwa, atau gagasan tertentu jika yang bersangkutan memang tidak mengetahui apa pun, atau tidak mau memberikan informasi yang diketahuinya. Di sinilah wartawan harus menghayati secara mendalam etika profesinya sebagai penyampai fakta.
Dalam sebuah tulisan yang disusun oleh pakar penyiaran radio yang bekerja di UNESCO, yaitu Torben Brandt dan Eric Sasono, yang berjudul Jurnalisme Radio: Sebuah Panduan Praktis, disebutkan berbagai hal yang dapat dianggap sebagai sumber berita. Bahkan wartawan, internet, TV, radio, dan surat kabar juga dikategorikan sebagai sumber berita dengan catatan harus disebutkan sumbernya (supaya tidak dituduh melakukan plagiat).
Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa yang dikategorikan sebagai sumber berita (untuk radio pemberitaan) di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Wartawan di lapangan: wartawan yang sehari-hari bergelut dengan pencarian berita. Menurut mereka, dalam beberapa kejadian wartawan sudah memperoleh informasi rahasia sebelum sebuah peristiwa terjadi. Ini berarti sesama rekan wartawan saling bertukar informasi mengenai satu peristiwa. Sama halnya dengan wartawan lain, wartawan lepas dianggap juga bisa menjadi sumber berita.
2. Pusat-pusat informasi: bukan berupa instansi atau lembaga resmi yang bergerak khusus di bidang penyebaran informasi seperti yang dikenal umum, melainkan petugas kepolisian, staf rumah sakit, karyawan hotel, sipir penjara, bahkan preman terminal yang harus selalu dijaga hubungannya sebab mereka sering memberikan informasi mengenai peristiwa kriminal seperti halnya petugas rumah sakit bagian gawat darurat atau mayat.
3. God-given facts: sumber semua berita yang datang sebagai akibat kecelakaan atau peristiwa dadakan seperti bencana alam, kebakaran, kapal tenggelam, dan sebagainya. "God given facts adalah berita yang berasal dari kejadian atas kehendak Tuhan," begitu kata Torben Brandt dan Eric Sasono.
4. Saluran radio komunikasi: alat komunikasi milik polisi atau lembaga lain yang yang berfungsi memantau keadaan darurat.
5. Politisi: pimpinan teras partai ataupun pimpinan di parlemen, dinilai gemar menjadi sumber berita. Wartawan perlu diingatkan untuk berhati-hati dengan mereka sebab. umumnya mereka mempunyai kemampuan verbal yang sangat baik yang dapat membuat wartawan mudah terpikat dan secara tidak sadar malah menjadi penyalur aspirasi kepentingan politiknya.
6. Kelompok penekan (pressure group): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh-tokoh yang menyuarakan misi organisasi dan perjuangan mereka. Dalam hal ini wartawan harus berhati-hati agar jangan sampai ditunggangi.
7. Internet: media baru di bidang diseminasi informasi yang bisa diakses untuk memperoleh berita karena internet biasanya melakukan pembaruan berita dalam hitungan menit ke menit atau jam ke jam, bukan lagi harian seperti surat kabar atau TV/radio.
8. Saksi mata: orang-orang yang menyaksikan langsung terjadinya peristiwa.
9. Pendengar radio: orang-orang yang menyampaikan sebuah kejadian kepada penyiar radio, dan kejadian itu ternyata layak ditindaklanjuti. Tidak jarang penyiar radio meminta mereka menyampaikan berita mengenai kejadian yang dilihatnya secara langsung dari lapangan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kemajuan IT, misalnya dengan menggunakan kecanggihan fitur HP.
10. Kantor Berita: Reuters, AFP, Antara, dan sebagainya yang memang didirikan khusus untuk menjual berita bagi media seperti halnya sindikasi berita.
11. Siaran pers dan konferensi pers: pernyataan yang disampaikan seseorang yang mewakili sebuah lembaga/organisasi atau individu lain mengenai kegiatannya kepada para wartawan. Perbedaannya adalah siaran pers disampaikan secara tertulis tanpa sesi tanya jawab, sedangkan konferensi pers disampaikan secara lisan sehingga ada sesi tanya jawab antara wartawan dan narasumber.
Penjelasan di atas sepertinya tidak membedakan tugas wartawan sebagai reporter dengan sifat-sifat dari sumber berita. Sumber berita hanya berfungsi sebagai pemberi informasi mengenai fakta, data, peristiwa, atau gagasan, sedangkan tugas wartawan melaporkannya untuk media tempatnya bekerja agar disampaikan atau dibuat menjadi kesadaran umum (dipublikasikan).
Begitupun pemberitaan yang dimuat di media lain seperti surat kabar, majalah. TV, dan radio. Internet (media on-line) lazimnya hanya sebagai referensi. Terkecuali siaran pers, kantor berita, atau sindikat berita media elektronik yang memang khusus membuat berita bagi konsumsi media atau pribadi yang membutuhkan.
Tiga Bentuk Sumber Berita
Sumber-sumber berita harus dikelompokkan menurut jenis beritanya. Jenis berita politik tentu berbeda dengan sumber berita jenis kejahatan atau hukum dan peradilan. Begitu seterusnya. Sumber berita pada masing-masing kelompok tersebut haruslah terdiri atas mereka yang betul-betul berada pada posisi mengetahui atau berkompeten untuk berbicara mengenai fakta atau kejadian yang hendak dilaporkan oleh wartawan. Sebagai contoh untuk berita ekonomi, di manakah atau siapakah sumber yang paling berkompeten untuk memberi keterangan yang diperlukan? Jawabannya tentu bergantung pada jenis beritanya sebab berita ekonomi juga memilik banyak macam dan jenis, misalnya berita ekonomi makro atau mikro Bahkan mungkin jika dirinci lebih dalam menyangkut berita perdagangan, moneter, saham, industri, pertambangan distribusi, dan sebagainya, dengan tidak mengabaikan kemungkinannya, informasi tentang hal itu bisa juga terdapat pada sumber-sumber yang berbeda. Namun, secara kelembagaan sumber utamanya tentu ada di Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Pasar Modal, KADIN, Biro Pusat Statistik, Bappenas, DPR, Perguruan Tinggi, dan lembaga-lembaga perekonomian lainnya. Itu baru dari sisi kelembagaan, tetapi dari segi pribadi atau perorangan baik yang bicara atas lembaganya maupun tidak, wartawan harus bisa mengenal masing-masing sumber beritanya seperti ia mengenali sifat pekerjaannya selaku wartawan. Demikian pula dengan berita-berita politik yang bisa dicari di DPR, Departemen Dalam Negeri, Sekretaris Negara atau Lembaga Kepresidenan, Departemen Luar Negeri, partai politik dan organisasi massa, dan sebagainya. Wartawan harus mengenal sifat lembaga tersebut masing-masing, struktur organisasinya, jabatan-jabatan yang ada, manajemennya, mekanisme kerjanya, pertukaran pejabatnya, dan urusan perkantoran lainnya di lembaga bersangkutan.
Reporter/wartawan biasanya selalu menyebut identitas sumbernya dengan jelas. Kecuali bila sumbernya itu menyatakan tidak ingin disebutkan identitasnya, sesuai dengan kode etik jurnalistik, permintaan itu harus dipatuhi. Untuk wartawan bersangkutan, bila tetap ingin melaporkan informasi dari sumber demikian, harus bertanggung jawab sendiri karena merasa dalam posisi mengetahui. Untuk masing-masing jenis atau bidang pemberitaan selalu mencakup sumber-sumber sebagai berikut.
1. Sumber Berita Atas Nama Pribadi: mencakup orang-orang biasa (ordinary man) yang juga biasa disebut dengan man in the street (seperti pengunjung pameran, preman terminal, orang-orang berlalu-lalang di pasar, petugas parkir, pengantar surat, dan lain lain); pakar di bidang keahlian masing-masing (seperti pakar hukum, olahraga, ilmu politik, ekonom, ahli forensik, kriminolog, musisi, sutradara, sastrawan/budayawan. dan narasumber lainnya); atau berdasarkan profesi seperti polisi, petugas administrasi kesehatan, pegawai kantor pengadilan, sopir, awak alat transportasi, penjaga kamar mayat, dan sebagainya.
2. Sumber Berita Pribadi Atas Nama Kelompok atau Golongan: mencakup tokoh masyarakat (opinion leader), pimpinan organisasi bisnis, pimpinan teras partai (the party machinery), anggota parlemen, pemuka agama, kepala suku, dan para pimpinan yang mewakili komunitas tertentu (suku, bangsa, pemuda, anak, remaja, kaum ibu, dan lain-lain).
3. Sumber Berita Organisasi/Lembaga/Instansi: mencakup partai politik, pejabat pemerintahan atau lembaga publik (pejabat humas-PR), anggota parlemen, lembaga swasta, lembaga swadaya masyarakat (organisasi nonpemerintah), asosiasi dagang, asosiasi industri, dinas penerangan polisi, dan dinas penerangan militer.
Di samping sumber-sumber tersebut di atas wartawan sudah seharusnya melengkapi diri dengan berbagai sumber referensi sebagai bahan kelengkapan berita atau tulisan, gambar, atau laporannya.
Di era digital sekarang ini wartawan sangat mudah menyimpan data dan bahan informasi yang sangat diperlukan dalam memperkaya laporannya. Agenda kerja, catatan berbagai hal, dan bahan informasi itu bisa langsung disimpan di komputer/laptop. Begitu pula halnya dengan berbagai catatan mengenai riwayat hidup singkat para narasumber, hari-hari penting/bersejarah, daftar kepustakaan, catatan ringkasan isi buku, pernyataan tokoh, rencana kerja peliputan, foto-foto dokumentasi, dan lain-lain. Setelah semua itu dipenuhi, tiba saatnya wartawan menyusun berita dalam suatu struktur penceritaan yang baik dan logis
Referensi:
Barus, Sedia Willing. 2010. Jurnalistik: Petunjuk Menulis Berita. Jakarta : Erlangga
Post a Comment